Sharing bagian I ternyata mengusik lamunan teman² yang lain dan menimbulkan ide untuk sharing lebih jauh soal liku² eksplorasi dan eksploitasi perminyakan di indonesia ditinjau dari segi administrasi.
Silakan menikmatin
Bagian II
Penulis: Eka Ristandi (bukan DJunarsyah)
* Penulis sampai saat ini masih setia berkantor di PT Patra Nusa Data setelah cita² menjadi mandor perkebunan kandas di tengah jalan....:)
Sedikit berbagi informasi masalah migas,
ada sedikit koreksi bang lucky, kontrak kerja sama pemerintah Indonesia dan perusahaan minyak untuk mengelola Blok Migas bukan antara oil comp dengan BPMigas, melainkan dengan Ditjen Migas. Kontrak kerjasama tersebut disebut PSC (Production Sharing Contract). oil comp disebut KKKS atau Kontraktor Kontrak Kerjasama yg dulu disebut KPS (Kontraktor Production Sharing). Biasanya kontrak blok migas ini berlangsung selama 30 tahun, yang setiap tahunnya ada penyisihan wilayah (relinquisment) jadi bentuk blok migasnya (yang kotak2, rege-rege) akan makin mengecil yang menandakan penyisihan dan dikembalikan lagi ke negara (beserta data-data nya).
Kembali ke PSC, setelah mendapat kontrak dari Ditjen migas, maka kegiatan eksplorasi dan produksi (EP) ini dimulailah. Nah perwakilan pemerintah sebagai pemantau kegiatan EP ini adalah BPMigas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas). Segala kegiatan eksplorasi produksi di blok migas harus mendapatkan approval BPMigas, terutama approval dana melalui AFE (Autorisize For Expenditure). Karena pada dasarnya semua kegiatan mereka biayanya akan ditanggungkan ke negara (via BPMigas) mangkanya setiap ada lambang perusahaan minyak pasti sebelah kirinya ada lambag BPMigas. Jadi yang banyak kegiatan EP itu bangsa kita juga lho, tapi dengan satu sarat perhitungan reinbursmentnya akan dihitung pada kapasitas produksi minyaknya. Jadi klo ngebor ga ada minyaknya sebenarnya tidak bisa direinburs ke pemerintah dan itu adalah resiko dari oil company ersebut. Nah disini lah dibutuhkan orng cerdas, kontraktor2 handal seperti teman2 kita ini.
Nah ada lagi BPHMigas atau lazim disebut BP Hilir, ini adalah perwakilan pemerintah untuk memantau industri hilir migas seperti halnya distribusi (shipping) migas dan pemasaran, jadi yang ngatur minyak itu dari stasiun, ke depo sampai ke konsumen ini adalah wewenangnya BPHMigas
kembali lagi, Nah bagaimana bagi hasilnya antara BPMigas dgn Oil Comp?
Saat ini, bagi hasil PSC biasanya 80% - 20% keuntungan, 80 buat pemerintah indonesia (BPmigas), 20 buat perusahaan minyak setelah cost recovery, alias semua biaya ongkos EP ditanggung oleh pemerintah kita. Nah yang nakal2 ini yang biasanya mainin cost recovery, inilah yang menjadi ribut kawan2 yang masih idealis dengan dana milik negara.
Jadi dapat dikatakan klo Ditjen Migas adalah regulator, Klo BPMigas adalah eksekutor untuk kegiatan EP, selain regulator Ditmen migas juga berfungsi dalam mencari potensi2 reservoir migas di blok2 baru, nah disini lah ada yang namanya spek survey seismic
Nah Patra Nusa Data (PND) tempat sy kerja adalah perwakilan Ditjen Migas tersebut yang mengelola data-data hasil relinquisment, dikelola, direprocessing, diberikan nilai tambah lalu ditawarkan lagi ke investor baru yang berminat mengelola blok tersebut saat oil comp yang sebelumnya sudah habis masa kontrak nya (yang 30 taun itu), jadi terus aja berputar data-datanya.
Mungkin sedikit bagi-bagi informasi dari saya,
saya bermimpi pengen beli blok migas...
eka
Inscription à :
Publier les commentaires (Atom)
Aucun commentaire:
Enregistrer un commentaire